Tutorial: Surat Edaran 51 28 Oktober 2016



Jenis-Jenis Izin Kerja Bagi Tenaga Kerja Asing



Dalam Surat Edaran 51 28 Oktober 2016, terdapat beberapa jenis izin kerja bagi tenaga kerja asing di Indonesia, yaitu:
1. Izin Kerja untuk Tenaga Ahli
2. Izin Kerja untuk Tenaga Terampil
3. Izin Kerja untuk Tenaga Tidak Terampil
4. Izin Kerja untuk Pekerja Lepas
Setiap jenis izin kerja memiliki persyaratan dan prosedur pengajuan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, sebelum mengajukan izin kerja, tenaga kerja asing harus memastikan jenis izin kerja yang sesuai dengan keahlian dan pengalaman kerja mereka.


Prosedur Pengajuan Izin Kerja



Prosedur pengajuan izin kerja bagi tenaga kerja asing diatur dalam Surat Edaran 51 28 Oktober 2016. Secara umum, prosedur pengajuan izin kerja terdiri dari beberapa tahap, yaitu:
1. Permohonan Izin Kerja
2. Verifikasi Dokumen
3. Persetujuan Izin Kerja
4. Penerbitan Izin Kerja
Setiap tahap memiliki persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing dan perusahaan yang akan mempekerjakan mereka. Oleh karena itu, sebelum mengajukan izin kerja, tenaga kerja asing harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan jenis izin kerja yang akan diajukan.


Syarat-Syarat Izin Kerja Bagi Tenaga Kerja Asing



Selain prosedur pengajuan izin kerja, Surat Edaran 51 28 Oktober 2016 juga mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia. Syarat-syarat tersebut antara lain:
1. Mempunyai keahlian yang dibutuhkan oleh perusahaan yang akan mempekerjakan
2. Mempunyai pengalaman kerja yang relevan dengan pekerjaan yang akan dilakukan
3. Mempunyai sertifikat keahlian yang diakui oleh pemerintah Indonesia
4. Mempunyai izin tinggal yang masih berlaku
Tenaga kerja asing yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut tidak akan mendapatkan izin kerja di Indonesia.


Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar Surat Edaran 51 28 Oktober 2016



Perusahaan yang melanggar Surat Edaran 51 28 Oktober 2016 akan dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana. Sanksi administratif antara lain denda dan pencabutan izin usaha, sedangkan sanksi pidana dapat berupa penjara dan/atau denda.
Oleh karena itu, perusahaan harus memastikan bahwa prosedur pengajuan izin kerja dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing telah dipenuhi sesuai dengan Surat Edaran 51 28 Oktober 2016.


Kesimpulan



Surat Edaran 51 28 Oktober 2016 mengatur tentang pemberian izin kerja bagi tenaga kerja asing di Indonesia. Kebijakan ini penting untuk diketahui karena berkaitan dengan keberadaan tenaga kerja asing di Indonesia. Dalam kebijakan ini diatur mengenai jenis-jenis izin kerja, prosedur pengajuan izin kerja, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing, dan sanksi bagi perusahaan yang melanggar kebijakan ini. Oleh karena itu, tenaga kerja asing dan perusahaan harus memastikan bahwa izin kerja yang diajukan telah memenuhi persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan jenis izin kerja yang akan diajukan.

close